Rabu, 17 Juli 2013

PENGUMUMAN HASIL UKA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013



PENGUMUMAN HASIL UKA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013

Membaca hasil UKA 2013 di http:// sergur.kemdiknas.go.id menggunakan menggunakan NUPTK ternyata informasi yang terbaca adalah sebagai berikut:
INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU
Pencarian NUPTK
Tidak memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik 2013
Kelompok data: UKG On line
Syarat peserta sertifikasi guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun
2.      Sudah menjadi guru pada saat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan tanggal 30 desember 2005
3.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (s-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
-          Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
-          Memiliki golongan minimal IV/A
Persyaratan tidak memenuhi,
-          Syarat kedua
Peserta dicatat sebagai calon peserta sertifikasi pendidik tahun berikutnya.

UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.  Pernyataan ini menunjukkan bahwa semua guru adalah pendidik profesional. Untuk menjadi profesional harus memiliki sertifikat pendidik, yang biasa disebut sertifikasi guru. Sertifikasi guru yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 berdasar pada Permendiknas no 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.  Dalam Permendiknas ini secara umum bahwa syarat guru untuk mendapat sertifikat pendidik adalah telah Sarjana atau telah memiliki golongan IV/D, dengan sistem portofolio, jika belum memenuhi syarat melalui PLPG. Sedangkan pada tahun 2009 Landasan hukum penyelenggaraan sertiikasi guru adalah peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2009 tentang guru. Secara umum syarat untuk sertifikasi guru adalah telah Sarjana (S1) atau telah memiliki golongan IV/D.
Tahun 2013 adalah sertifikasi guru angkatan ke 7. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik peserta harus mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) secara on line. Dan hasilnya tidak memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik 2013, peserta dicatat sebagai calon peserta sertifikasi pendidik tahun berikutnya.
Pertanyaannya adalah, jika tidak memenuhi persyaratan dari awal mengapa guru-guru yang baru menjadi guru setelah tahun 2004 harus mengikuti UKA di tahun 2013?




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Obrolan Anak 'Dewasa'

https://www.duniabelajaranak.id Saat selesai makan malam biasanya Kakak cerita sambil curhat. Cerita tentang sekolah dan juga lesnya. K...