PENGUMUMAN HASIL UKA SERTIFIKASI GURU TAHUN
2013
Membaca hasil UKA 2013 di http:// sergur.kemdiknas.go.id
menggunakan menggunakan NUPTK ternyata informasi yang terbaca adalah sebagai
berikut:
INFORMASI
PESERTA SERTIFIKASI GURU
Pencarian
NUPTK
Tidak
memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik 2013
Kelompok
data: UKG On line
Syarat
peserta sertifikasi guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Pada tanggal
1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun
2.
Sudah
menjadi guru pada saat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
ditetapkan tanggal 30 desember 2005
3.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (s-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum
S1/D-IV,
-
Usia minimal
50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
-
Memiliki
golongan minimal IV/A
Persyaratan
tidak memenuhi,
-
Syarat kedua
Peserta
dicatat sebagai calon peserta sertifikasi pendidik tahun berikutnya.
UU
no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang
ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas. Pernyataan ini menunjukkan
bahwa semua guru adalah pendidik profesional. Untuk menjadi profesional harus
memiliki sertifikat pendidik, yang biasa disebut sertifikasi guru. Sertifikasi
guru yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 berdasar pada Permendiknas no 18
tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Dalam Permendiknas ini secara umum bahwa
syarat guru untuk mendapat sertifikat pendidik adalah telah Sarjana atau telah
memiliki golongan IV/D, dengan sistem portofolio, jika belum memenuhi syarat
melalui PLPG. Sedangkan pada tahun 2009 Landasan hukum penyelenggaraan
sertiikasi guru adalah peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2009 tentang guru.
Secara umum syarat untuk sertifikasi guru adalah telah Sarjana (S1) atau telah
memiliki golongan IV/D.
Tahun
2013 adalah sertifikasi guru angkatan ke 7. Untuk mendapatkan sertifikat
pendidik peserta harus mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) secara on line. Dan
hasilnya tidak memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik 2013, peserta
dicatat sebagai calon peserta sertifikasi pendidik tahun berikutnya.
Pertanyaannya adalah, jika tidak
memenuhi persyaratan dari awal mengapa guru-guru yang baru menjadi guru setelah
tahun 2004 harus mengikuti UKA di tahun 2013?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar