Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi guru yang dimulai sejak tahun 2007 sudah
meluluskan ribuan mungkin jutaan guru mendapatkan sertifikat pendidik. Dengan
diterimanya sertifikat pendidik oleh guru diharapkan guru lebih profesional
dalam mendidik. Mampu meningkatkan mutu guru, mutu pembelajaran, dan mutu
pendidikan. Untuk itulah pelaksanaan sertifikasi guru direncanakan dapat diselesaikan
pada tahun 2015.
Tahun ini uji kompetensi awal untuk guru akan
dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2014 untuk di kota kami, entah untuk daerah
lain, mungkin memiliki jadwal tersendiri. Di dalam buku panduan sertifikasi
2014 dituliskan bahwa pendataan akan berakhir sampai 25 Maret 2014. Sedangkan untuk
peserta sertifikasi yang sudah UKA pada tahun sebelumnya dapat melewati salah
satu dari 3 jalur penerbitan sertifikasi yaitu penerbitan sertifikat pendidik
secara langsung (PSPL), portofolio (PF), pendidikan dan pelatihan profesi guru
(PLPG).
Di dalam buku panduan tersebut tertulis salah satu
persyaratan umum peserta sertifikasi “sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005”. Bahkan tulisan
ini sampai ditandai dengan warna kuning yang menunjukkan bahwa persyaratan ini
sangat penting dan harus terpenuhi. Namun jika membaca ketentuan
umum berikutnya, ada beberapa hal yang dapat dicermati, 1) peserta sertifikasi
adalah guru yang tidak lulus sertifikasi
guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014, 2) Guru yang sudah terdaftar
sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan
proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014. Masalah
yang muncul adalah bagi guru-guru yang menjadi guru setelah tahun 2005 tidak
masuk dalam persyaratan umum yang telah dicantumkan di atas.
Seperti yang terjadi pada UKA pada tahun 2013 lalu,
bagi guru yang menjadi guru setelah tahun 2005 pengumuman hasil UKA tidak masuk
atau tidak lulus dalam proses sertifikasi berikutnya. Dan akan disertakan sebagai
peserta sertifikasi pada tahun berikutnya. Dan itupun tercantum dalam ketentuan
umum dalam buku panduan sertfikasi tahun 2014.
Saat ini daftar peserta sertifikasi 2014 belum muncul.
Kapan pelaksanaanyapun belum pasti. Kami yang menjadi guru setelah tahun 2005
tentunya sangat menunggu-nunggu keputusan apa yang akan kami terima. Apakah akan
masuk sebagai peserta sertifikasi seperti yang kami harapkan, seperti yang
sudah tercantum dalam ketentuan umum, agar kami bisa mendapat sertifikat
pendidik. Atau mungkin saja jika persyaratan umum itu diberlakukan maka kami
tentunya tidak akan menjadi peserta sertifikasi lewat jalur PLPG sekalipun.
Kami hanya menunggu seperti apa
keputusan pemerintah untuk kami para guru yang menjadi guru setelah tahun 2005.
Apakah kami akan diberikan sertifikat pendidik, untuk menjadi guru profesional
atau tidak. Karena jika tidak maka kami akan menjalani proses sertifikasi
dengan undang-undang dan kebijakan yang baru. Dan entah undang-undang yang mana
lagi. Semoga undang-undang guru dan dosen yang berlaku sebelumnya yang ingin
menjadikan guru menjadi guru yang profesional dapat terintegrasi dengan baik.
Semoga
***
Salam pendidikan
Lembah Tidar, 26 Pebruari 2013
Umi Azzurasantika
Syukur, Ibu tidak merasa pessimis dan sedih walau tidak/ belum mendapat tunjangan profesi. Teruslah berjuang, Bu. Saya yakin, keikhlasan Ibu akan mendapat balasan yang jauh lebih besar nilanya dari pada tunjangan profesi itu. Salam perjuangan.
BalasHapusAlhamdulillah saya selalu berusaha untuk bersyukur pak Rasyid..
BalasHapusRejeki datangnya dari mana saja.
Saya belum tersertifikasi membuat saya lebih enjoy dalam bekerja dan mengajar tentunya tanpa terbebani dengan berbagai macam urusan sertifikasi