Kementerian
Sosial ditahun 2014 ini mengucurkan bantuan sosial sebesar 7 trilyun. Informasi
ini saya baca di http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/19/15/818669/hindari-penyimpangan-kemensos-optimalkan-pt-pos
.
Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat ini diserahkan langsung
kepada PT POS dan Bank. Hal ini dilakukan oleh kementerian untuk mencegah
penyimpangan dana. Kementerian sosial hanya mengawasi sebatas dana bantuan itu
sampai pada pihak PT POS dan bank turun seratus persen. Untuk administrasi dan
pengelolaan diserahkan kepada daerah.
Berita ini
adalah berita yang menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu. Karena mereka
bisa langsung mendapatkan dana bantuan itu menggunakan Kartu Perlindungan
Sosial (KPS). Melalui dana tersebut masyarakat bisa menggunakannya untuk modal
maupun biaya sekolah.
Pelaksanaan
penyaluran dana bantuan sosial ini saya lihat siang tadi di sebuah bank daerah
di kota saya. Suasana di bank daerah ini tidak seperti biasanya yang saya
lihat. Di depan bank tempat parkir penuh dengan mobil-mobil angkutan yang
biasanya digunakan oleh masyarakat pedesaan. Mulai dari angkot, mobil pribadi,
dan sepeda motor. Ketika saya memasuki ruangan di bank daerah tersebut, saya
melihat banyak kursi untuk antrian ditata dan banyak pula yang sudah diduduki
oleh nasabah. Namun yang sangat menarik perhatian saya adalah, kebanyakan dari
mereka adalah piyayi-piyayi sepuh,
yang menurut perkiraan saya umurnya sudah sekitar tujuh puluhan tahun mungkin
lebih. Itu terlihat dari fisik mereka yang sudah keriput, rambut beruban, tubuh
membungkuk, berjalanpun dengan susah payah. Kalau kita melihat artis mpok Nori
(maaf saya jadikan contoh karena beliau
artis yang sudah sepuh juga, biar pembaca gampang membayangkannya) seperti
itulah gambaran orang-orang yang berada di ruangan tersebut. Miris hati saya
melihatnya. Kasihan mereka, para nenek tua ini turun dari tangga lantai dua
dengan berpegangan pada kayu disisi tangga dengan terbungkuk-bungkuk, pelan,
dan sangat hati-hati. Para orang tua ini ada yang didampingi, namun banyak pula
yang hadir sendiri.
Sambil
menunggu antrian di bank inilah saya sempatkan untuk ngobrol dengan seorang ibu
yang umurnya lebih muda dari para nenek tadi. Setelah saya tanya, ternyata ibu
ini hanya mengantarkan ibunya saja. Ibu ini bercerita bahwa, kami ke sini
sedang mengurus bantuan sosial dari kementerian sosial. Bantuan itu sebesar 1,2
juta dan akan diberikan satu kali saja, tidak seperti BLSM atau bantuan
sejenisnya. Pengajuan bantuan sosial ini dilakukan oleh pemerintah desa atau
kelurahan, lanjut ibu itu. Kemudian hari ini para penerima bantuan datang ke
bank untuk ‘istilahnya’, menurut dia lagi, tanda tangan atau cap tiga jari
sebagai syarat untuk mencairkan dana tersebut, dan itu tidak boleh diwakilkan
kepada siapapun. Dana tersebut nanti akan dikelola oleh pemerintah desa, jadi
penerima ini tidak serta merta menerima seluruh dana yang tertera di lembar
perjanjian tadi sebesar 1,2 juta. Dana
tersebut nanti akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan. Untuk pencairan
atau turunnya dana itu kapan, kami belum tahu. Nah.. dalam batin saya.
Nenek-nenek sepuh ini dengan susah
payah, yang mungkin menyempatkan waktu, kesempatan, tenaga, dan yang pasti uang
mereka untuk ke kota. Karena ke kota mereka harus naik angkutan desa yang
tentunya tidak gratis. Namun nanti mereka tidak menerima utuh bantuan sosial
yang sudah mereka tanda tangani atau sudah mereka sepakati tadi, dan mungkin
mereka pun tidak membaca isi dari berkas yang mereka tanda tangani. Sekali lagi
saya mengatakan KASIHAN mereka, para orang-orang tua.
Saya
menyudahi obrolan tersebut karena urutan saya ke teller telah sampai. Namun sepanjang
perjalanan pulang saya sampai saya menulis tulisan ini saya masih
bertanya-tanya dengan sistem bantuan sosial yang diberikan ini. Bantuan sosial
dikucurkan ke PT POS atau bank daerah, namun kementerian sosial tidak memantau
langsung tentang pendistribusian dana bantuan sosial tersebut di daerah. Apakah
hal ini tidak memungkinkan terjadinya penyelewengan di level bawah, tingkat
desa atau kelurahan. Karena administrasi, pengelolaan, dan pendistribusian
menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh pemerintah daerah khususnya di
desa/kelurahan. Kementerian sosial tidak bertanggung jawab jika dana tersebut
nyangkut di daerah. Seperti yang ditulis dalam http://nasional.sindonews.com . Ibarat
pepatah ‘lempar batu sembunyi tangan’. Mengucurkan dana bantuan namun tidak mau
tahu bagaimana nasibnya, apakah sampai tujuan atau tidak.
Saya yakin
tujuan dari pemberian bantuan sosial ini sangat mulia. Karena akan meringankan
beban rakyat dari ketidakberdayaan dan kemiskinan. Namun jika dengan sistem
pendistribusian ini saya berpendapat pasti tidak akan sampai seratus persen
kepada para penerima yang seharusnya berhak untuk menerimanya. Karena semua
pengelolaan diserahkan kepada pihak desa/kelurahan. Selain itu Kementerian
Sosial pun tidak memantau sampai level bawah, hanya memantau pada pendistribusian
dana bantuan pada PT POS dan bank saja.
Meskipun ada
sedikit kekhawatiran saya akan adanya penyimpangan yang mungkin terjadi di
level bawah, yaitu desa/kelurahan, namun saya masih punya sedikit optimis,
sedikit keyakinan. Dana bantuan ini akan merata dan sampai pada pihak yang
membutuhkan karena yang mengelola adalah masyakat kecil. Dana pun kecil. Saya
katakan sangat kecil, karena jika dibandingkan dengan uang negara yang telah
raib diambil para koruptor mungkin hanya berapa persennya saja.
Harapan
saya, sebagai masyarakat, rakyat biasa. Sistem pendistribusian dana bantuan
sosial ini direvisi, dikaji ulang agar dana bantuan sosial itu dapat tersampaikan dengan baik, diterima
sebagaimana seharunya kepada para penerima yang seharusnya berhak. Selain itu semoga
para pejabat, pengelola, pengurus dana bantuan sosial di daerah desa/kelurahan
amanah dalam mengemban tugas mulia untuk rakyat. Menjadikan amanah ini menjadi
ladang amal, dan Tuhanlah yang akan membalas apa yang mereka lakukan sebagai
amal ibadah. Amiin.
Sumiatun, rakyat biasa.
6 Desember
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar