Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia.
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang
tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas
sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi
kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan
dimasing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi
serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang
akan datang. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya
diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan
batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna
didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para
remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan,
advokasi, keagamaan dan kesenian. (Wikipedia)
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
Tujuan Karang Taruna adalah :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna
dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi
muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
6.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang
semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.
Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
Karang taruna sebagai organisasi kepemudaan merupakan organisasi yang
memenuhi syarat untuk dikembangkan sebagai infrastruktur sosial pada tingkat
desa atau kelurahan yang bisa berpartner dengan pemerintah. Ketika karang taruna
bisa seiring sejalan dengan pemerintah akan dapat mengembangkan dan
memberdayakan pembangunan ekonomis produktif terutama untuk kalangan pemuda. Pada
kenyataan, kualitas Karang Taruna pada saat ini sebagian besar tumbuh sebagian
lagi berkembang. Oleh karena itu Pemerintah Daerah di dalam fungsinya sebagai
pembina teknis utama dan dinas/instansi lain sebagai pembina teknis, mempunyai
kawajiban untuk meningkatkan secara terus menerus kualitas Karang Taruna. Upaya
peningkatan kualitas Karang Taruna harus diimbangi oleh Karang Taruna dalam
memotivasi untuk mengembangkan peranan dan fungsinya secara optimal agar
tercapai desa Karang Taruna.
Upaya-upaya itu tentunya tidak selalu oleh pemerintah saja. Karang taruna
sendiri juga harus ikut meningkatkan upayanya agar tercapai tujuan organisasi
yang ingin dicapai. Intinya menciptakan misi-misi untuk mencapai visi
organisasi. Upaya-upaya sederhana yang dilakukan adalah, pertama, Pembenahan manajemen organisasi. Manajemen organisasi yang
sudah terbengkalai, lama ditinggalkan ada baiknya ditata ulang. Mengadakan
konsolidasi organisasi untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar
pengurus dan anggota karang taruna. Komunikasi yang dimulai kembali akan memotivasi
organisasi agar bisa menata kembali administrasi agar lebih tertib.
Kelompok-kelompok kerja di dalam organisasi mulai dibangun lagi, sehingga
organisasi bisa berjalan, berkembang terarah. Yang tidak boleh terlupakan
adalah, pengembangan itu disesuaikan dengan karakter dan potensi yang ada di
desa/kelurahan tersebut. Sehingga bisa dikatakan program yang dibuat tidak
‘ngayawara’, berandai-andai, berharap seperti daerah lain, padahal potensi dan
kemampuan daerah sendiri tidak mampu untuk melakukannya.
Kedua, Motivasi untuk menumbuhkembangkan kader profesional. Karang taruna
sebagai organisasi sosial kemasyarakatan pemuda yang berpartner dengan
pemerintah, keprofesionalan kader mutlak harus dimiliki oleh pengurusnya. Pengurus
yang profesional dapat berfungsi sebagai perencana dan pelaksana pembangunan
daerah. Meskipun kendala itu pasti ada, seperti: karang taruna baru difungsikan
sebagai organisasi yang bersifat rekreatif, pengisi waktu luang, masyarakat itu
sendiri yang kurang kritis dengan keberadaan karang taruna, selain itu
adakalanya pemerintah desa meragukan potensi yang dimiliki karang taruna
sehingga kurang diberikan peran dalam pembangunan. Namun kendala itu harus
diatasi dengan cara, kader dituntut untuk terus meningkatkan kualitas
profesional kader sehingga bisa turut berperan memberikan sumbangsih pemikiran
untuk pembangunan daerah.
Ketiga, Penguasaan Teknologi. Penguasaan teknologi dibayangkan selalu dengan
teknologi yang maha hebat, IT terkini. Sempitnya pemahaman itu menyurutkan
seseorang untuk berkembang karena merasa kurang mampu dalam penguasaan
teknologi baik secara materi maupun kemampuan pribadi. Padahal secara luas
penguasaan teknologi dapat diartikan sebagai penguasaan sederhana, tepat guna
yang dapat diaplikasikan langsung dalam proses pembangunan di daerah tersebut.
Teknologi yang dapat memadukan potensi daerah untuk dikembangkan dan
diberdayakan. Contoh konkretnya adalah berupa koperasi, pengolahan lahan yang
ada di daerah, teknologi terapan yang bisa langsung dimanfaatkan, dll. Dengan
penguasaan teknologi inipun sebenarnya sudah menjadi solusi permasalahan yang
menjadi isue nasional yang sedang berkembang saat ini, yaitu bisa mengurangi
pengangguran, perluasan tenaga kerja, urbanisasi, dll.
Keempat, Pengembangan program kegiatan. Program karang taruna yang bervariasi dan
mengikuti perkembangan jaman sangat diperlukan dalam pengembangan potensi
daerah. Program-program karang taruna itu menyesuaikan dengan program
pemerintah desa. Selain itu program inovatif yang mendukung pembangunan sangat
diperlukan, tidak harus sama dengan program pemerintah asal memberikan
kontribusi positif terhadap pembangunan tentu sangat bermanfaat dan mampu
mengembangkan potensi daerah.
Pemuda sebagai sumberdaya potensial, menjadi
sumberdaya yang aktual dan konkrit. Pemuda yang memiliki kemampuan dan
ketrampilan mengelola sumber daya alam, modal, dan teknologi, disamping
sebagian lainnya juga memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengorganisir.
Kebangkitan karang taruna di mana pemuda berada di dalamnya diharapkan mampu
menghasilkan tenaga kerja dan SDM yang berkualitas mampu menyelesaikan permasalahan
yang mereka hadapi sendiri, memiliki pengetahuan dan pemahaman, berpikir
kritis, dan memiliki solusi bagi setiap permasalahan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar