Senin, 07 April 2014

Keterwakilan Perempuan yang Tak Mewakili

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender. Hal ini merupakan indikator bahwa Pemerintah Pusat menetapkan pijakan politis yang membuka peluang bagi perempuan Indonesia untuk berpartisipasi aktif di dalam pembangunan termasuk pembangunan politik yang berwawasan gender. Secara progresif saat ini perempuan sudah banyak menduduki posisi-posisi penting, walaupun persentasenya lebih kecil jika dibandingkan dengan laki-laki. Beberapa pucuk pimpinan yang pernah dipegang perempuan diantaranya Presiden era Megawati. Gubernur Banten, Walikota Surabaya, Bupati Gunungkidul, Camat dan kepala desa dibeberapa wilayah Indonesia.


Di bidang politik, penetapan target keterwakilan (kuota) sebesar 30% bagi perempuan dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah pada pemilihan umum merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik peserta pemilu. Kebijakan tersebut memang dipenuhi, walaupun perhatian dan orientasi politik perempuan terutama di daerah masih bisa dianggap kurang, malah bisa dikatakan asal comot.
“Seorang perempuan tetangga saya, dia adalah seorang pedagang di pasar. Entah dari mana asal-usulnya, tahun ini dia dicalonkan sebuah partai politik untuk menjadi anggota DPRD di kabupaten kami”, ujar Sarno, seorang warga Gunungkidul yang keseharianya aktif sebagai pegiat pasar tradisional. “Ketika dia saya ajak berdiskusi tentang politik, jawaban dan idenya tidak begitu berbobot. Jangankan nyambung dengan politik, visi dan misi saja tidak paham bahkan tidak memiliki” lanjutnya. Sarno menambahkan bahwa caleg perempuan ini awal cerita menjadi caleg karena dia dibayar untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif agar kuota 30% untuk perempuan dapat terpenuhi.

Fakta ini memberi gambaran bahwa kondisi perempuan yang terjun didunia politik tidak seluruhnya bisa diandalkan. Walaupun ada perempuan-perempuan hebat yang telah berhasil membuktikan kapasitas dan kualitasnya kepada publik. Sebut saja Walikota Surabaya Bu Risma, Rieke Dyah Pitaloka, Wanda Hamidah. Perempuan yang duduk di kabinet seperti Kofifah Indar Parawansa dan Linda Amalia sari. Perempuan Indonesia yang sudah terjun di kancah dunia internasionalpun sudah ada, yang namanya tidak asing bagi kita, Sri Mulyani, yang saat ini bertugas di Bank Dunia. Namun di kalangan bawah, banyak perempuan-perempuan hanya sebagai pelengkap dan pemanis dalam dunia perpolitikan. Dimana keberadaan mereka belum bisa di akui kemampuannya. Selain itu, partai tidak memenuhi kuota 30% perempuan berdasarkan kualitas, namun hanya terpenuhinya kuantitas yang bertujuan agar lolos verifikasi.

Seharusnya kuantitas yang sudah disediakan untuk perempuan itu diimbangi dengan kualitas yang mumpuni, karena sebenarnya banyak perempuan Indonesia yang dapat diandalkan. Saat ini banyak keputusan-keputusan untuk kebijakan publik yang ditetapkan melalui votting. 30% kuantitas perempuan yang berkualitas seharusnya bisa menjadi salah satu pilar di dalamnya. Meskipun tidak sebanyak kaum laki-laki, sudah seharusnya perempuan menjadi salah satu agen perubahan untuk negara, apalagi jumlah penduduk negeri ini untuk perempuan prosentasenya lebih tinggi. Atau karena memang diatur sedemikian rupa oleh laki-laki sehingga kelihatanya kaum perempuan sudah mendapat perhatian yang lebih, namun sebenarnya tetap dibatasi.

Dengan terpenuhinya kuantitas perempuan di parlemen sedikit banyak pasti akan mempengaruhi kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang “ramah” terhadap gender dan perempuan akan lebih berpeluang untuk terealisasikan. Hal ini akan dapat terwujud dari kuantitas perempuan yang didukung dengan kualitas yang baik di dalam parlemen.

Dengan alasan tersebut, sebaiknya partai tidak malas untuk berburu caleg perempuan. Gerakan partai yang melakukan agresi terhadap perempuan tersebut pasti akan menemukan figur-figur perempuan yang kompeten. Dari sepersekian perempuan pastilah ada perempuan-perempuan berkualitas yang mampu bertarung dalam kancah politik demi kepentingan negara dan kepentingan perempuan pada khususnya. Partai sedini mungkin harus melakukan kederisasi, pembinaan dan pendidikan politik bagi perempuan yang memang kedepanya dipersiapkan untuk mengisi ruang kosong perempuan yang selama ini didominasi kaum laki-laki.

Harapan ke depan, mudah-mudahan partai politik akan lebih terbuka matanya bahwa pemenuhan kuota 30% untuk perempuan dalam pemilu tidak sekedar mementingkan syarat lulus verifikasi. Tetapi memahami bahwa ada kepentingan perempuan yang memang hanya perempuan itu sendiri yang bisa memenuhinya.

Tidar sejoek, 6 April 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Obrolan Anak 'Dewasa'

https://www.duniabelajaranak.id Saat selesai makan malam biasanya Kakak cerita sambil curhat. Cerita tentang sekolah dan juga lesnya. K...